Selasa, 18 November 2008

masaailuddimaa' linnisaa'


مسائل الدماء للنساء
(Masalah-masalah Darah Wanita)

A. Muqoddimah
Menurut syara' darah yang dikeluarkan seorang wanita itu ada tiga, yaitu : darah haid, istihadloh dan nifas yang merupakan masalah penting yang perlu dijelaskan dan diketahui hukumnya. Oleh karena itu wajib bagi wanita untuk mempelajari masalah yang berhubungan dengan haid, istihadlah dan nifas. Bahkan suami tidak berhak melarang kecuali suami faham atau mau belajar kepada orang yang lebih mengerti, kemudian mengajarkan masalah tersebut kepada istrinya.

B. Pengertian Haid
Menurut bahasa, haid berarti suatu yang mengalir. Dan menurut istilah syara' adalah darah yang keluar dari farjinya seorang wanita setelah berumur sembilan tahun (qomariyah) secara sehat, bukan karena sakit atau melahirkan
Jadi haid itu merupakan suatu proses fisiologis yang dialami setiap wanita secara normal yang bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, keguguran atau kelahiran. Oleh karena itu, antara wanita satu dengan yang lainnya kemungkinan terjadi perbedaan yang nyata dalam mengeluarkan darah tergantung pada kondisi, lingkungan dan iklim yang mempengaruhinya.
Pada umumnya seorang wanita yang sedang dalam keadaan hamil akan berhenti darahnya, sehingga bisa dikatakan kaum wanita dapat mengetahui adanya kehamilan dengan berhentinya darah haid. Namun jikan orang hamil mengeluarkan darah sesaat sebelum melahirkan dengan disertai rasa sakit dan memenuhi syarat-syaratnya haid atau bersambung dengan haid sebelumnya maka darah yang keluar tersebut adalah darah haid.

C. Sifat-sifat Darah Haid
Adapun sifat-sifat darah haid ada 4 macam yaitu : kental, berbau (bacin), cair dan tidak berbau. Selain itu darah haid mempunyai 5 macam warna yaitu : hitam, merah, merah kekuning-kuningan, kuning dan keruh
Jika seseorang wanita dalam sebulan mengeluarkan 2 macam sifat darah yang berbeda seperti hitam kental berbau kemudian darah berubah merahm cair, berbau maka darah yang atas dihukumi darah kuat (qowi), sedangkan perubahannya dihukumi darah lemah (dloif)

Perbandingan Antara Darah Kuat dan Darah Lemah

Darah Kuat (Qowi) Darah Lemah (Dloif)
1. Hitam kental berbau
2. Hitam cair berbau
3. Hitam kental tdk berbau
4. Merah kental berbau
5. Merah kekuning2an kental berbau
6. Kuning cair berbau 1. Hitam cair berbau
2. Hitam cair tdk berbau
3. Merah kental berbau
4. Merah kekuning2an kental berbau
5. Kuning cair berbau
6. Keruh kental berbau

D. Waktu Haid
Paling sedikit waktu keluarnya darah haid adalah selama 24 jam baik keluarnya secara terus menerus-maupun terputus-putus selama 15 hari 15 malam. Sedangkan paling banyak waktu haid adalah 15 hari 15 malam

E. Darah Keluar Terputus-putus
Jika wanita mengeluarkan darah terputus-putus diselingi suci maka maka hukumnya diperinci sebagai berikut :
1. Jika dalam waktu 15 hari 15 malam keluarnya darah yang terputus-putus kurang dari 24 jam maka dihukumi istihadloh
2. Jika dalam waktu 15 hari 15 malam keluarnya darah yang terputus putus mencapai 24 jam maka keseluruhan waktu keluarnya darah dan waktu putus yang di sela-selanya dihukumi haid.

F. Cara Beribadah Bagi Wanita Yang Darahnya Keluar Terputus-putus
Jika darah yang dikeluarkan seorang wanita telah mencapai 24 jam atau lebih, maka ketika tidak mengeluarkan darah diwajibkan mandi, sholat, puasa dan boleh melakukan hubungan suami istri dan jika darahnya keluar lagi maka sholat dan puasanya tidak sah tapi tidak berdosa, begitu itu selama masih dalam kurun 15 hari 15 malam.

G. Waktu Pemisah Antara Dua Haid
Paling sedikit waktu suci yang memisahkan haid satu dengan selanjutnya disyaratkan 15 hari 15 malam

H. Suci Pemisah Antara Dua Haid Kurang 15 hari
Jika suci yang memisahkan antaranya keluarnya darah pertama dan kedua tidak ada jarak 15 hari 15 malam, akan tetapi apabila ditambah dengan keluarnya darah yang kedua bisa mencapai 15 hari 15 malam, kemudian darah masih keluar lagi maka darah yang pertama sebelum suci dihukumi haid dan darah kedua yang menjadi penyempurna waktu suci dihukumi istihadloh (suci), sedangkan darah selebihnya dihukumi haid jika memenuhi syarat-syarat haid.

I. Penutup
Dengan sangat terbatasnya waktu dan kesempatan, maka cuma ini yang dapat kami sampaikan, sebenarnya kami masih pingin lebih panjang lebar lagi dalam menyampaikan hal ini dalam makalah kami, tapi apa boleh buat mudah-mudahan yang hanya sedikit ini dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi para kaum hawa amin, dan apa bila masih ada waktu dan kesempatan yang lain, InsyaAllah akan kita bahas lagi masalah ini, wallahu a'lam, wallahu al muwafiq ila aqwami at thoriq


wallahu a'lam bis showab

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Masyaallah bagus banget postingannya izin ngunduh ustdz